Sunday, October 14, 2012

Market Power : Sumber Kegagalan Pasar

Keberadaan the invisible hand (seperti yang sudah dikemukakan oleh Adam Smith lebih dari 2 abad silam) itu memang eksis pada kondisi ekonomi saat ini. Akibatnya, mau tidak mau pada sebuah Negara perlu mendefinisikan lebih dulu apa yang dimaksud dengan kesejahteraan masyarakat (public welfare). Bagi setiap orang tentu memiliki pandangan sendiri, kebutuhan barang dan jasa seperti apa yang baik untuk masyarakat. Namun bagi para ekonom, kata kunci untuk mencapai itu adalah efisiensi. Dimana sebuah Negara memaksimalkan kepuasan pelanggan (customer) dengan cara menguras sumber penghasilan masyarakat (society’s resources). 

Pada kondisi yang pasti, termasuk perfect competition, sebuah ekonomi pasar akan menunjukkan efisiensi alokasi (allocative efficieny). Konsep Pareto efficiency tersebut berpandangan bahwa dalam sebuah sistem, ekonomi adalah sebuah perwujudan dari keseluruhan efisiensi, dan tidak ada satu pihak pun yang bisa membuat itu menjadi berjalan baik tanpa menyingkirkan (atau mengurangi alokasi) pihak lain. 


Konsep tersebut ternyata dianggap sebagai peluang bagi para pelaku pasar (market participants) untuk menaikkan harga pasar (market price) barang dan jasa melebihi biaya marjinal (marginal cost). Tujuannya satu, memeroleh keuntungan sebesar-besarnya. Kemampuan perusahaan (pelaku pasar) dalam menaikkan haga pasar dikenal dengan istilah market power (kekuatan pasar). Kekuatan pasar inilah yang menyebabkan kondisi pasar menjadi tidak efisien. Padahal secara teoritis, dalam pasar persaingan sempurna mensyaratkan bahwa pelaku pasar tidak memiliki kekuatan pasar atau zero market power; setiap pelaku pasar adalah price taker bukan price maker

Pandangan lain juga menyebutkan bahwa sebuah perusahaan mempunyai kekuatan pasar ketika dia merupakan pionir pada usaha tersebut dan telah berproduksi sampai dengan tingkat skala ekonomi tertentu sehingga efisien. Untuk mencapai skala ekonomi tertentu bukanlah periode yang singkat bagi perusahaan. Oleh karena itu skala ekonomi yang dimiliki oleh pelaku usaha dapat pula dimanfaatkan sebagai kekuatan pasar. 

Para pelaku pasar yang memiliki kekuatan pasar ini mampu memanipulasi harga dengan cara memengaruhi persediaan pasokan dan atau permintaan barang dan jasa. Konsumen akhirnya tidak memiliki cukup informasi (imperfect information) tentang harga barang dan jasa yang dihasilkan oleh produsen. Karena harga barang dan jasa tersebut elastis. Dampak lain juga berimbas pada mekanisme produksi. Perusahaan seringkali lupa bahwa limbah produksi yang dihasilkan tidak dimasukkan dalam proses penentuan harga. Akibatnya terciptalah suatu kondisi yang disebut market failure (kegagalan pasar). 

Sebuah pasar biasanya memiliki kekuatan pasar berdasarkan pembagian porsi pasar. Kekuatan pasar ini berkaitan erat dengan berapa banyak pelaku usaha yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dalam suatu pasar. Tingginya kekuatan pasar dari suatu pelaku usaha dapat menyebabkan terjadinya monopoli. Para pelaku yang notabene adalah pesaing cukup sulit untuk masuk dan berkompetisi dalam jenis usaha yang sama. 

Dalam situasi yang ekstrem, monopoli pasar bisa saja terjadi dimana satu pelaku pasar (perusahaan) mengendalikan seluruh aktivitas pasar. Dialah price maker-nya. Perusahaan tersebut dapat menaikkan atau mengurangi harga atas produksi jumlah barang dan jasa. Namun mahalnya harga yg ditawarkan juga bisa menjadi rambu-rambu dalam menetapkan harga kepada konsumen. Kekuatan monopoli ini adalah bentuk kegagalan pasar yang paling mencolok. Konsumen dihadapkan pada situasi “tidak ada pilihan lain”, mau tidak mau konsumen harus bersedia membayar lebih meskipun harga barang dan jasa meningkat. 

Selain pasar monopoli, ada juga kondisi pasar yang pelakunya menguasai satu jenis barang dan atau jasa yang disebut dengan pasar oligopoli. Umumnya dilakukan oleh sejumlah perusahaan (umumnya disebut dengan kartel) dengan cara menetapkan harga jual dan pasokan terbatas. Akibatnya tidak ada kompetisi harga. 

Tindakan anti persaingan (anti-competitive behavior) yang ditunjukkan dalam pasar monopoli dan oligopoli ini bisa saja dilakukan oleh pelaku pasar secara individu maupun kolektif. Namun secara regulasi, praktek pasar seperti itu tidak dibenarkan dalam ekonomi dimana sebuah Negara memiliki fungsi meningkatkan efisiensi ekonomi, pemerataan distribusi pendapatan dan stabilisasi ekonomi. Lantas bagaimana intervensi pemerintah dalam mengontrol kekuatan pasar? Caranya adalah dengan mengeluarkan Anti-Trust Policy. Kebijakan ini berupa undang-undang persaingan usaha (Anti-trust Law) yang dimaksudkan untuk membatasi kemampuan para pelaku pasar (perusahaan) untuk memperoleh kekuatan pasar. Di Indonesia sendiri salah satunya adalah Undang-Undang No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaga yang diberikan mandat untuk mengawasi keberlangsungan persaingan usaha di Indonesia adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Sekarang mulai terbayangkan seremnya market power itu? Kalau negara tidak pintar-pintar menjaga stabilitas harga, tidak pintar mengendalikan kemauan perusahaan raksasa itu untuk memanipulasi harga? ya sudah tinggal menunggu saja riwayat kita yang kecil ini buat dikuras sampai kita tidak bisa membayar harga yang ditawarkan oleh pasar. Sudah miskin, tambah miskin lagi kita (~__~)


*ditemani Lady Gaga - You and I << Pas banget, antara kamu (perusahaan) dan aku (konsumen) #loh

No comments:

Post a Comment

Setelah baca postingan saya, jangan lupa tinggalin jejak ya. Terima kasih :))